Indopronews.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) terus bergerak dalam upaya menyusun Rancangan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim. Rapat internal ini dipimpin langsung oleh ketua Pansus Jahidin dan didampingi Wakil Ketua Guntur serta beberapa anggota lainnya, yang dilaksanakan dihotel Platinum Balikpapan, (20/11/2024.
Rapat yang berlangsung intensif itu menerapkan jadwal kegiatan Pansus hingga 15 Desember 2024. Jahidin selaku Ketua Pansus, menyampaikan bahwa rancangan ini menjadi yang nantinya akan menjadi pedoman penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota DPRD Kaltim.
“Kode Etik dan Tata Beracara adalah landasan hukum dan etika bagi anggota DPRD agar bekerja sesuai norma dan nilai-nilai luhur masyarakat,” ucapnya.
Agenda yang telah disepakati mencakup rapat-rapat lanjutan, konsultasi publik, dan kunjungan kerja ke beberapa daerah yang dinilai berhasil menerapkan kode etik legislatif. Benchmarking ini bertujuan menggali praktik terbaik (best practices) untuk memperkaya isi rancangan peraturan.
“Kami akan belajar dari daerah yang sudah menjalankan Kode Etik dengan baik. Studi tiru ini sangat penting agar aturan yang disusun tidak hanya efektif tetapi juga aplikatif,” ujarnya.
Hadir dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Pansus seperti Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi, dan Nurhadi Saputra. Mereka didampingi tim ahli, antara lain Muhammad Iqbal, Roy Hedrayanto, Muhammad Fathurazi, dan Imam Fajar Sidiq, yang memberikan masukan teknis demi penyusunan aturan yang relevan dan terarah.
Selain fokus pada masukan internal, Pansus juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk menjamin regulasi ini transparan dan akuntabel.
“Kami ingin rancangan ini tidak hanya relevan bagi anggota DPRD, tetapi juga memenuhi ekspektasi masyarakat yang menginginkan lembaga legislatif yang bersih dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Melalui rancangan ini, DPRD Kaltim berharap mampu memperkuat citra lembaga sebagai institusi berintegritas tinggi. (Sb/ADV/DPRDKALTIM)












