DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak

Jahidin, Anggota DPRD Kaltim (foto: Mr/Indopronews.id)

Indopronews.id, Samarinda – Menjelang Pilkada serentak, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Jahidin, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga profesionalitas dan menghindari keterlibatan dalam politik praktis.

“ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung dalam kegiatan politik. Jika kedapatan melakukannya, maka sanksi menunggu karena harus netral. Kalau ASN berpihak pada salah satu calon, siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat?” ujar Jahidin, Rabu (8/11/2023).

Menurut Jahidin, larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kedua regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa ASN aktif tidak boleh terlibat atau mendukung salah satu kandidat dalam proses politik.

“ASN harus netral, kecuali sudah purna tugas karena sudah tidak terikat lagi dengan aturan ASN. Kalau pensiunan, boleh saja mengikuti pilihan politiknya atau keluarganya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik,” jelas politisi PKB ini.

Dirinya juga menekankan bahwa ASN yang tetap ingin terlibat dalam politik praktis memiliki opsi mengajukan pensiun dini, namun tidak diperkenankan melakukan kegiatan politik selama masih aktif bertugas.

“Kalau mau ikut politik, silakan ajukan pensiun. Tapi kalau masih bertugas, dilarang oleh undang-undang dan peraturan lainnya,” tegasnya.

Jahidin menyoroti peran strategis ASN yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Menurutnya, netralitas ASN dalam Pilkada tidak hanya menjaga kepercayaan masyarakat tetapi juga mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik. (Mr/ADV/DPRDKALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

70 + = 72
Powered by MathCaptcha