Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demu, Sambut Positif Pengaktifan Kembali Kementrian Transmigrasi

Baharuddin Demmu, Anggota DPRD Kaltim. (Foto: Ist)

Indopronews.id, Samarinda – Beberapa waktu lalu Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memutuskan untuk kembali mengaktifkan Kementrian Transmigrasi (Mentrans) yang mendapat sambutan positif dari anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

Menurutnya, pengaktifan kembali Kementrian Transmigrasi Oleh Presiden adalah langkah yang baik untuk bisa fokus menangani sejumlah persoalan yang dihadapi oleh transmigrasi di Kaltim, terkhusus di kawasan yang sebelumnya dicadangkan untuk program Transmigrasi pada era 1970-an dan 1980-an.

“Kawasan yang dulu dicadangkan kini sudah berkembang menjadi pemukiman padat. Pemerintah daerah bahkan telah membangun infrastruktur penting seperti jalan, rumah, sekolah dan fasilitas publik lainnya di kawasan tersebut,” ujarnya.

Namun, dirinya juga mengingatkan bahwa pengembangan transmigrasi saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait batasan wilayah. Salah satunya adalah permasalahan tanah di kawasan Samarinda, yang berbatasan langsung dengan Tenggarong Seberang. Tanah tersebut tercatat dalam peta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bagian dari kawasan yang dicadangkan untuk transmigrasi di Embalut.

“Berdasarkan peta BPN, kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigrasi di Embalut mencakup area hingga Jalan Ring Road Samarinda, Batu Cermin, Batu Besaung, hingga Kelurahan Sempaja Utara. Kami khawatir, hal ini dapat menimbulkan konflik, karena banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa tanah yang mereka tempati masuk dalam kawasan yang dicadangkan untuk transmigrasi,” ungkapnya.

Sebagai solusi, Demmu mengusulkan agar DPRD Kaltim dapat merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi untuk memberikan ganti rugi atas tanah milik warga yang terpakai untuk pembangunan proyek infrastruktur, seperti Jalan Ring Road yang saat ini tengah dibangun di kawasan tersebut.

Lebih lanjut, Demmu menekankan perlunya Kementerian Transmigrasi untuk segera melakukan pemetaan ulang kawasan yang masih tercatat sebagai bagian dari program transmigrasi. Menurutnya, kementerian harus mempertimbangkan status lahan yang sudah dihuni masyarakat atau telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur oleh pemerintah daerah.

“Pemetaan ulang ini penting agar kawasan yang sudah berkembang atau digunakan oleh masyarakat bisa dilepas dari program transmigrasi, untuk menghindari potensi konflik dan kesalahan dalam penggunaan lahan di masa depan,” Pungkasnya. (Sb/ADV/DPRDKALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

65 + = 74
Powered by MathCaptcha