DPRD Kaltim Minta Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Ring Road Samarinda Segera Dituntaskan

Jahidin, Anggota DPRD Kaltim. (Foto: Ist)

Indopronews.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menanggapi serius persoalan keluhan warga terkait belum tuntasnya pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek Jalan Ring Road Samarinda. Ia memastikan pengaduan warga saat ini sudah disampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Timur untuk dapat di proses lebih lanjut.

“Pengaduan mereka masih dalam proses. Warga merasa tanahnya belum dibayar oleh pemerintah,” ucapnya.

Dinas PUPR kini tengah memeriksa dokumen kepemilikan tanah yang diajukan warga untuk memverifikasi keabsahan dan kelengkapannya. Proses ini menjadi langkah awal untuk menentukan penyelesaian tuntutan ganti rugi.

“Dinas PUPR sedang memeriksa dokumen yang diajukan masyarakat. Kami berharap proses ini bisa segera selesai agar tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Selain mengarahkan proses verifikasi dokumen, DPRD Kaltim juga mengadakan rapat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria. Upaya ini dilakukan untuk memastikan hak warga terpenuhi tanpa menghambat proyek pembangunan yang tengah berjalan.

“Kami sudah melakukan koordinasi hingga ke Kementerian Agraria. Harapannya, ada keputusan yang bisa segera diambil sehingga hak masyarakat bisa dipenuhi tanpa menghambat pembangunan,” jelasnya.

Jahidin menegaskan bahwa jika dokumen warga terbukti sah, pemerintah provinsi akan segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi.
“Jika itu memang hak masyarakat, pemerintah pasti akan menyelesaikannya,” tegasnya.

Saat ini proyek pembangunan Jalan Ring Road Samarinda menjadi salah satu proyek strategis yang bertujuan mengatasi kemacetan dan meningkatkan konektivitas wilayah. Namun, sengketa ganti rugi lahan menjadi sebuah tantangan yang harus segera diselesaikan agar proyek ini tidak terganggu nantinya.

DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian masalah ini hingga hak warga terpenuhi sesuai aturan yang berlaku. (Sb/ADV/DPRDKALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 1 =
Powered by MathCaptcha