Indopronews.id, Samarinda – Perusahaan Tambang batu bara yang beroperasi Di Kalimantan Timur (Kaltim) Kembali mendapatkan kritikan tajam terkait minimnya kesadaran dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dirinya menyoroti banyaknya perusahaan tambang yang mengabaikan kewajibannya dalam reklamasi lahan bekas tambang.
Menurut Ekti, reklamasi adalah tanggung jawab yang telah diatur dalam ketentuan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, masih banyak perusahaan yang lalai melaksanakan kewajiban ini, sehingga dampaknya sangat merugikan masyarakat.
“Reklamasi sudah masuk dalam ketentuan di IUP. Itu merupakan tanggung jawab perusahaan. Jangan sampai ada korban lagi,” tegas Ekti.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk mengawasi aktivitas perusahaan tambang telah dialihkan ke pemerintah pusat.
Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan besar dalam memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawabnya.
“Bagaimana kita mau mengawasi? Bukan tanggung jawab kita lagi. Jadi, harus ada kesadaran perusahaan itu sendiri, dalam arti bukan kesadaran, itu tanggung jawab,” tegasnya.
Selain merusak lingkungan, kelalaian ini juga membawa dampak serius bagi masyarakat sekitar tambang. Ekti menekankan bahwa perusahaan harus memiliki tanggung jawab yang tinggi, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
“Kita harus bersinergi. Perusahaan harus bertanggung jawab dan memberikan perhatian kepada masyarakat,” tambahnya.
Dirinya juga menekankan persoalan ini menjadi pengingat meskipun pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan, namun perusahaan tambang tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk selalu menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Langkah konkret dari perusahaan, didukung pengawasan dari pusat, diharapkan dapat mengakhiri deretan tragedi yang disebabkan oleh bekas tambang di Kaltim. (Sb/ADV/DPRDKALTIM)












