Indopronews.id, Samarinda – Dalam Agenda reses yang berlangsung beberapa hari yang lalu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, mengungkapkan adanya kesalahpahaman masyarakat terhadap tugas dan peran legislatif.
Dirinya mengungkapkan bahwa, banyak warga yang masih beranggapan bahwa anggota dewan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan secara langsung, dalam hal ini termasuk masalah infrastruktur seperti halnya penyediaan tiang listrik.
“Ketika saya reses dan bertemu masyarakat, banyak yang mengira kami di dewan ini bisa langsung mengeluarkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah seperti itu. Padahal, tugas kami lebih pada memperjuangkan aspirasi, bukan sebagai pelaksana pembangunan,” ungkapnya.
Dalam perannya, anggota legislatif memang bertugas menjembatani kebutuhan masyarakat kepada pemerintah daerah. Mereka memperjuangkan aspirasi melalui pembuatan regulasi, penganggaran, dan pengawasan. Namun, tanggung jawab pelaksanaan berada di tangan eksekutif, seperti kepala daerah.
“Misalnya, keluhan soal tiang listrik. Jika saya menjabat sebagai wali kota atau gubernur, mungkin penyelesaiannya lebih cepat. Namun, sebagai legislator, kami hanya dapat mendorong pemerintah daerah agar segera merealisasikannya,” ucap Andi Satya.
Akhir, Andi Satya juga menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap batasan tugas anggota dewan. Dirinya berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa meski dalam memperjuangkan aspirasi, keputusan teknis tetap menjadi kewenangan eksekutif.
“Kami terus berkomitmen menyuarakan kebutuhan masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa penyelesaian masalah teknis berada di tangan eksekutif, bukan legislatif,” pungkasnya. (Sb/ADV/DPRDKALTIM)












